Tugas Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) adalah:
- Menyediakan, mengatur, dan memelihara sarana dan prasarana sekolah
- Bertanggung jawab atas tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah
- Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
- Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, ruangan, halaman, kebun, meubeler, dan sarana prasarana sekolah lainnya
- Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah
- Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
- Mengkoordinir pencatatan dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
- Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana