Wakasek Sarana Prasarana

Tugas Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) adalah:

  1. Menyediakan, mengatur, dan memelihara sarana dan prasarana sekolah 
  2. Bertanggung jawab atas tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah 
  3. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman 
  4. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah 
  5. Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
  6. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain
  7. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi gedung, ruangan, halaman, kebun, meubeler, dan sarana prasarana sekolah lainnya
  8. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah
  9. Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
  10. Mengkoordinir pencatatan dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
  11. Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana

Jajang Mudayat, S.Pd

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana